Berita  

Rapat Dengar Pendapat DPRK Aceh Singkil Kecewa dan Minta Hentikan Aktivitas perkebunan PT Nafasindo

ACEH SINGKIL– Komisi Dua DPRK Aceh Singkil dalam Rapat Dengar pendapat (RDP)Merasa Kecewa dan minta hentikan aktivitas kepada PT Nafasindo yang berlangsung di Aula DPRK Aceh Singkil, Jumat(21/2/2025).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)DPRK Aceh Singkil Kecewa karena PT. Nafasindo tidak bisa memberikan keputusan didalam Rapat Dengar Pendapat tersebut.

Yang ditunjuk oleh Direktur operasional perusahaan Abdul Kudus Bin MS.Abdul Gafor sebagai pemberi kuasa.kepada Kiki Agus Sutanto yang diutus mewakili perusahaan untuk menghadiri rapat RDP di DPRK, Aceh singkil.

Rapat RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono Berutu dihadri beberapa anggota DPRK dan bahagian bidang pertanahan Aceh singkil ASMUDIN Hutabarat serta para peserta rapat terdiri dari tokoh masyarakat dan kelompok tani di dua kecamatan yakni, Kecamatan Kuta Baharu dan Kecamatan Singkohor.

Pimpinan rapat dipandu oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Wartono, Mengatakan Rapat RDP ini Nampaknya yang diutus pihak perusahaan PT. Nafasindo. Sepertinya kami DPRK ini dianggap apa, yang di utus perusahaan yang tak dapat memberikan solusi.

Wartono Melemparkan beberapa pertanyaan kepada pihak perusahaan Namun satupun tidak terjawab dan tak dapat menemukan selusinya.” Kami mengetahui bahwa Atasan anda berada di Perkebunan Lae gombar, kenapa anda seakan-akan menutup-nutupi Sesuatu,seharusnya Boss anda yang hadir bukan anda,” ungkap Wartono.

Baca Juga :  Ridha Saleh Dukung Gagasan Pembentukkan Satgas Reforma Agraria

Pihak perusahaan harus memahami peraturan dan kewajiban perusahaan sebelum mengajukan perpanjang hak guna usaha HGU. Kewajiban perusahaan membangun kebun Plasma masyarakat 20% Dari luas HGU yang dikuasai,coba jelaskan dimana yang sudah dibangun plasma tunjukkan secara terbuka dan transparan, Masyarakat jangan dibodoh-bodahi.

RDP pada hari ini sama sekali tidak membuahkan hasil dikarnakan yang diutus pihak perusahan tidak dapat mengambil keputusan apa-apa yang kami pertanyakan.

“Perlu diketahui RDP bukan Perusahaan PT. Nafasindo saja kita lakukan, Kami Akan RDP kan semua pemegang hak guna usaha (HGU) akan kami panggil dimana saat ini kami perwakilan rakyat Aceh singkil tetap berpihak kepada masyarakat dan satu persatu dokumen sangketa masyarakat sudah masuk di meja kami wajib di RDP kan,” tutup Wartono.

Rapat dengar pendapat salah seorang tokoh Masyarakat yang dipercayakan di dua Kecamatan Yakni saudara Ustad Rabudin Sinaga mengatakan

Saya ingin bertanya kepada pihak utusan PT Nafasindo jawab yang jujur
Plasma yang telah dibangun PT Nafasindo dimana saja perkebunan Masyarakat yang 20% di dua Kecamatan itu dimana titiknya dan dimana lokasinya.?
Dan desa mana-mana saja yang di katakan sebagai mitra oleh perusahaan ?

Baca Juga :  Hari PersNsional, Ketua DPD SWI Aceh Singkil Ingatkan Selalu Jaga Nama Baik Media dan Lembaga

Dan Kelompak apa Namanya dan di desa mana?.
Ini harus jelas ?.
RDP ini membahas kewajiban Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Dalam menyediakan 20% lahan plasma bagi Masyarakat apa sudah di Realisasikan. Sesuai pidato pak gubernur Aceh Muzakir Manaf baru-baru ini, di Gedung DPRK, plasma merupakan Kewajiban bagi perusahaan untuk membangun 20℅ dari luas HGU yang dikuasainya wajib dikeluarkan diperuntukkan untuk plasma masyarakat.

“Di dua Kecamatan Kuta Baharu dan Kecamatan Singkohor didesa Mana Saja ?
PT Nafasindo sudah memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma untuk kelompok masyarakat,dimana titik lokasinya ? yang sudah dibangun Plasma ?
Mohon dijelaskan,” ujar Ustad Rabudin.
Pihak perusahaan hanya Bingung saja,tidak dapat memberikan penjelasan didalam rapat RDP, dalam pertanyaan Ustad Rabudin tak terjawab.

“Perlu diketahuai Masyarakat memiliki dokumen-dokumen persoalan konflik Masyarakat dan Perusahaan dengan PT Nafasindo,RDP ini nampaknya tak menemukan titik temu,satupun tak ada terjawab oleh utusan perusahaan,” tutup Ustad Rabudin sinaga.

Di dalam Rapat Tersebut Warman Sebagai Anggota Dewan Kabupaten Aceh Singkil Menegaskan Kepada Perwakilan Perusahaan PT Nafasindo Sebelum di Keluarkan Ijin Hak Guna Usaha (HGU) Pihak Perusahaan Tidak Boleh Melakukan Mengambil Hasil Produksi di Wilayah HGU yang belum di keluarkan ijin HGU nya Seluas 3007 Hektar.

Baca Juga :  Mohammad Irwan Lapata Ikuti Sertifikasi Manajemen Resiko Perbankan

Kami sebagai Perwakilan Masyarakat Akan Segera menyurati Kementrian Pertanahan Pusat Agar Tidak Memperpanjang Ijin HGU nya karena Menurut kami dan Berdasarkan Laporan Masyarakat Pihak Perusahaan PT Nafasindo Banyak hal yang perlu Untuk di tinjau ulang. Dan apabila Pihak Perusahaan tetap melakukan pengambilan Buah didalam Lokasi 3007 hektar tersebut berarti tidak mematuhi hasil RDP hari ini yang telah di sepakati bersama-sama dan telah di bubuhi dengan tanda tangan bersama.

“Maka kami sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat akan melakukan tindakan yang tegas dan akan sesegera mungkin untuk mengirimkan Surat kepada Gubernur Aceh dan Pertanahan Pusat ,” tegas Warman.(Joni)

Loading

banner 728x250