Berita  

Ketua BUMDES, Desa Pangi, kecamatan Simpang kanan diduga menyalahgunakan dana BUMDES

ACEH SINGKIL – Camat Simpang Kanan, Adam Daulay memanggil ketua Badan Usaha Milik Desa(BUMDES),Desa Pangi, kecamatan Simpang Kanan,Kabupaten Aceh Singkil,Selasa(4/2/2025).

Pemanggilan ketua BUMDES Pangi terkait dengan pengelolaan dana BUMDES senilai 1 miliar, Diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan tentang pelaporan neraca keuangan BUMDES.
“Beliau dipanggil menghadap saya, untuk mendengar langsung klarifikasinya dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana yang dikelola oleh pihak BUMDES Pangi,”ujar Camat Adam.

Sesuai peraturan dan perundang-undangan,tujuan dibentuknya BUMDES disetiap desa tentu untuk mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli desa(PAD)namun didesa Pangi,jauh panggang dari api,Diduga kuat penyelewengan dana BUMDES mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Tak Lulus Seleksi CPNS dan P3K, Honorer Setwan DPRD Sulteng Mengadu ke Longki Djanggola di Rumah Aspirasi

Hal itu disampaikan oleh ketua lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara(LSM GAKORPAN) Aceh Singkil,Pardomuan Tumangger.

“Kami mendesak pihak kejaksaan dan Polres Aceh Singkil agar segera memeriksa ketua BUMDES desa Pangi Madin, karena diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana BUMDES,” kata Pardomuan, jumat 31 Januari 2025.

Baca Juga :  Panitia Pelaksana MUNASLUB SWI 2025 Himbau Seluruh Pengurus dan Anggota Segera Daftar via Google Form

“Berdasarkan temuan kami dilapangan bahwa ada beberapa item kegiatan yang belum dilaporkan,seperti LPJ, Neraca keuangan,Laporan triwulan,semester dan tahunan,hingga saat ini belum ada laporan pertanggungjawaban dari pihak pemerintah desa,ini sudah jelas penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BUMDES,” tambah pardomuan menutup keterangannya.(Joni)

Loading

banner 728x250