Berita  

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil Tuntut Tegakkan Hukum, Audit 13 Perusahaan Besar yang Diduga Melanggar Aturan

ACEH SINGKIL — Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam sejumlah organisasi di Aceh Singkil menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRK Aceh Singkil Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara Aceh Singkil pada Selasa (15/4/2025).

Aksi ini menyoroti dugaan pelanggaran hukum dan norma sosial yang dilakukan oleh 13 perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut. Massa aksi, yang menamai diri mereka sebagai aliansi, membawa sejumlah tuntutan untuk menekan pemerintah daerah dan DPRK agar segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar hukum.

Ke-13 perusahaan yang disorot dalam aksi tersebut mencakup PT Socfindo (Lae Butar), PT Lembah Bakti Astra, PT Nafasindo, PT Delima Makmur, PT Global Sawit Semesta, PT Rundeng Putra Persada, PT Dalanta Anugrah Persada, PT Telaga Zamzam, PT Al Kaisar, PT Dian Rispoda, PT Agro Sarana, PT Ensem Lestari, dan PT Singkil Sejahtera Makmur.

Aksi ini melibatkan berbagai kelompok dari Aceh Singkil dan sekitarnya, seperti Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS), Komunitas Pecinta Alam Aceh Singkil (KOPAS), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Aceh Singkil, Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) Lhokseumawe, Ikatan Pelajar Mahasiswa Suro Makmur (IPMASUM), BEM STIP, BEM STAISAR, dan Pemuda Kampong Baru.

Baca Juga :  Ridha Saleh Dukung Gagasan Pembentukkan Satgas Reforma Agraria

Sapriadi Pohan sebagai penanggung jawab aksi, menyatakan bahwa aksi ini dilaksanakan sebagai perwakilan dari keresahan masyarakat yang merasa perusahaan-perusahaan tersebut telah mengabaikan hukum. Dalam orasi dan wawancara dengan media, ia mengungkapkan dugaan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak mematuhi perizinan, norma sosial, tanggung jawab sosial, hingga perlindungan lingkungan.

“Perusahaan-perusahaan ini telah mencederai aturan hukum, dari regulasi HGU, standar ISPO, hingga pengelolaan limbah. Selain itu, tindakan mereka berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ungkap Sapriadi.

Aliansi menyoroti setidaknya empat jenis dugaan pelanggaran oleh perusahaan:
1. Pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) dan Kebun Plasma: Beberapa perusahaan belum memenuhi kewajiban sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 7 Tahun 2017, Permen ATR No. 18 Tahun 2021, dan UU No. 39 Tahun 2014.
2. Tidak Mematuhi Standar ISPO: Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020, perusahaan wajib memastikan pemenuhan aspek legalitas, sosial, dan lingkungan.
3. Ketidakpatuhan pada Sistem SPARING (Pemantauan Limbah Cair): Berdasarkan Permen LHK No. P.93 Tahun 2018, perusahaan harus menerapkan sistem ini, namun banyak yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
4. Pencemaran Lingkungan dan Pelanggaran HAM: Berdasarkan UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 dan prinsip HAM, perusahaan wajib menjaga lingkungan dan menciptakan kondisi hidup yang sehat bagi masyarakat.

Baca Juga :  Mantan Wali Kota Subulussalam Gelar Open House Idul Fitri, Ratusan Warga Padati Kediamannya

Tuntutan Aliansi kepada DPRK Aceh Singkil
Dalam orasinya, Fahmizan Dio, Koordinator Aksi, menyampaikan tujuh tuntutan utama:
1. Audit dan Evaluasi HGU: DPRK diminta mengaudit dan mengevaluasi ulang HGU perusahaan yang diduga menyimpang dari aturan.
2. Pembangunan Kebun Plasma: Memastikan perusahaan mematuhi kewajiban pembangunan plasma sebesar 20% dari total wilayah HGU.
3. Pencabutan Sertifikasi ISPO: Menuntut pencabutan sertifikasi ISPO perusahaan yang belum memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan.
4. Implementasi Sistem SPARING: Mendesak pemasangan sistem SPARING sesuai dengan regulasi dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar.
5. Ganti Rugi atas Pencemaran: Menuntut kompensasi dari perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan serta pemulihan ekosistem.
6. Regulasi Perizinan yang Berkeadilan: Membuat peraturan investasi yang lebih adil dan berdampak positif bagi masyarakat.
7. Transparansi Tata Ruang Wilayah: Mendesak transparansi terkait peta zonasi wilayah Aceh Singkil agar masyarakat dapat memonitor rencana tata ruang.

Aksi Berakhir dengan Kesepakatan
Demonstrasi berlangsung dengan berbagai simbol perlawanan, termasuk pembakaran ban. Meskipun sempat terjadi sedikit gesekan dengan anggota dewan, situasi dapat dikendalikan.

Baca Juga :  Persiapan Matang,Gladi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil Diselenggarakan dengan Khidmat

Perwakilan DPRK yang hadir, yakni Wartono (Wakil Ketua DPRK), Darto, Desra, Sariman, Doni, dan ibu Srik, menerima langsung aspirasi massa aksi. Wartono secara khusus menyatakan komitmennya untuk mengawasi dan menyelesaikan persoalan ini. “Atas instruksi saya, semua dugaan ini akan dibongkar. Kami di DPRK akan memastikan penegakan hukum demi kepentingan masyarakat Aceh Singkil,” tegas Wartono.

Aksi aliansi mahasiswa dan pemuda Aceh Singkil mencerminkan semangat perlawanan terhadap pelanggaran hukum dan kepedulian mereka terhadap kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan. Kini, tanggung jawab besar berada di tangan DPRK dan pemerintah daerah untuk membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat, menegakkan aturan, serta memulihkan keadilan bagi masyarakat Aceh Singkil.(Joni)

Loading

banner 728x250