Marco Ivon Talemang Bebas dari Tuntutan, Terdakwa Hanya Sebagai Penyalahguna Narkotika

PALU – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, didampingi Asisten tindak pidana umum Fithrah, kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri Palu dengan Terdakwa atas nama Marko Ivon Talemang,  yang didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di aula vidcom kantor Kejati Sulteng, Selasa (24/6/2025).

Ekspose dilakukan secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum kejaksaan Republik Indonesia beserta jajaran.

Kasus ini berawal dari penangkapan Terdakwa pada 13 Februari 2025 di sebuah kos-kosan di wilayah Kelurahan Besusu Tengah, Kota Palu, saat didapati memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu seberat 0,4116 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Palu, Terdakwa dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.

Namun dalam proses penanganan perkara, diketahui bahwa Terdakwa :
– Baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi;
– Menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada keluarga dan masyarakat;
– Bersedia menjalani rehabilitasi guna menghilangkan ketergantungan penggunaan narkotika; dan
– Merupakan tulang punggung keluarga bagi istri dan dua anaknya.

Hasil asessmen dari tim asessmen BNNK Kota Palu;
proses perdamaian telah dilakukan pada 12 Juni 2025 di Rumah Restorative Justice Kecamatan Palu Selatan, yang dihadiri para pihak, termasuk tokoh adat, tokoh masyarakat, aparat pemerintah setempat, serta jaksa fasilitator. Perdamaian tersebut disepakati tanpa syarat.

Adapun permohonan penghentian penuntutan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum penting, antara lain: Pasal 139 KUHAP, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Surat Edaran Nomor 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyelahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif;

Setelah dilakukan kajian dan verifikasi menyeluruh dengan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif, kedudukan Terdakwa sebagai penyalahguna narkotika sekaligus menjadi Korban Kejahatan Peredaran Narkotika dan asas kemanfaatan hukum jika penanganan perkara Terdakwa diteruskan ke persidangan hanya akan menambah beban biaya negara tanpa memberikan manfaat bagi pelaku, maka Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap perkara ini melalui pendekatan keadilan restoratif.  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen mengembalikan fungsi sosial pelaku ke tengah masyarakat, membangun kembali kepercayaan publik, dan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif. (*)

banner 728x250