Foto : Sekretaris Perusda Sulteng Dedy Irawan
PALU – Direktur PT Perusda Sulteng dan PT TBS Akan Dilaporkan ke Polisi, terkait dugaan melakukan tindak pidana penipuan.
Sekretaris PT Perusahan Daerah (Perusda) Sulawesi Tengah Dedi Irawan, kepada wartawan, Senin (9/10) mengklarifikasi terkait pemberitaan tersebut.
Menurutnya utang antara Mansyur Lataka dengan Amerullah tidak terkait dengan PT Perusda Sulteng, maupun Direktur Utama PT Perusda Sulteng, karena merupakan hutang pribadi diantara keduanya.
Dedi menegaskan, disaat terjadi perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak, pihak PT Perusda tidak mengetahuinya, bahkan surat somasi yang dilayangkan Amerullah sebagai pihak yang merasa dirugikan oleh Masyur Lataka ditembuskan langsung ke manajemen PT Perusda Sulteng sebagai pemberitahuan.
“Jadi saya tegaskan bahwa Direktur PT Perusda Sulteng, maupun PT Perusda Sulteng tidak ada sangkut pautnya dengan utang Masyur Lataka kepada Amerullah, dan itu murni utang pribadi keduanya,” tegasnya.
Menurut Dedi, bahwa Masyur Lataka merupakan Direktur PT Tambang Batu Sulteng, yang merupakan anak perusahan dari PT Perusda Sulteng, akan tetapi terkait utang piutang tersebut pihaknya tidak mengetahui dengan pasti.
“Kami menyesalkan media tidak melakukan fungsi klarifikasinya, atau cek and ricek terkait dengan kebenaran berita. Bahwa Dirut PT. Pembangunan Sulteng Kartino Pitojo secara pribadi atau institusi sama sekali tidak terkait dengan somasi dari Pak Amir kepada Mansyur Latakka. Jelas bahwa somasi itu hanya ditujuakan kepada Mansyur Latakka.
Masalah tersebut adalah masalah pribadi hutang piutang antara pak Amir dan Pak Mansyur. Media tidak boleh memberitakan secara somborona yang terkait dengan nama baik orang lain,” ujarnya.
Utang piutang antara Masyur Lataka dengan Amerullah terjadi pada tanggal 24 Maret 2023, karena ada ikatan perjanjian kerjasama. Dimana, Masyur Lataka menawarkan kepada Amerullah untuk berinvestasi di perusahannya, dengan cara meminjamkan modal usaha sebesar Rp150 juta, dengan catatan akan di kembalikan dalam jangka waktu dua bulan.
Namun perjanjian kerjasama itu tidak berlanjut karena pihak Masyur Lataka, saat dilakukan penagihan tidak beritikad baik untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya dari Amerullah, sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan dalam nota perjanjian.
Bahkan saat di somasi, pihak Masyur Lataka tidak bergeming sedikitpun, bahkan hanya melayangkan surat penyataan yang meminta kepada Amerullah agar memberi waktu untuk dilakukan pembayaran.
Namun hingga jangka waktu dari surat peryataan itu habis, Masyur Lataka tidak kunjung membayar utangnya kepada Amerullah.
Amerullah mengatakan, perjanjian kerjasama tersebut tertuang dalam nota perjanjian tertanggal 24 Maret 2023. Dimana Masyur Lataka meminjam uang darinya sebesar Rp 150 juta namun tidak pernah dikembalikan sesuai batas waktu yang sudah ditentukan.
“Dulu dia (Masyur Lataka-red) meminjam uang kepada saya dengan catatan akan di kembalikan dua bulan kemudian. Adapun uang yang dia pinjam dari saya itu tanggal 24 Maret 2023 itu sebanyak Rp 150 juta dan akan dikembalikan sebesar Rp250 juta. Namun sampai saat ini dia tidak mengembalikan uang saya itu,” ujarnya. (Lam)