Bertemu Wakil Gubernur, Warga Kancu’u Adukan Hak-Hak Kependudukan

PALU – Warga transmigrasi dari UPT Kancu’u Saembawalati yang didampingi oleh SP Sintuwu Raya Poso mengadukan persoalan hak-hak kependudukan mereka yang terabaikan kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamadjido dan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria Eva Bande Kamis (15/5-2025) di kantor Gubernur di Palu.

Menurut Eva, warga menyampaikan bahwa selama lebih dari sepuluh tahun tinggal di lokasi transmigrasi, mereka belum memperoleh kejelasan hak kependudukan sebagai warga transmigrasi.

“Hingga kini, mereka belum memiliki sertifikat lahan pekarangan, lahan usaha 1, dan lahan usaha 2,” ujar Eva.

Kata Eva mengutip pernyataan warga itu, pemerintah Kabupaten Poso sebelumnya menjanjikan akan melakukan tukar guling lahan 1, namun janji tersebut tidak kunjung terealisasi.

Eva mengatakan selain persoalan lahan, warga juga mengeluhkan buruknya kondisi infrastruktur dan fasilitas pelayanan dasar.

“Jalan rusak, fasilitas kesehatan yang minim, serta sekolah dalam kondisi tidak layak pakai menjadi keluhan utama masyarakat,”sebut Eva usai menerima laporan warga tersebut.

Kata Eva, Pemerintah daerah dinilai tidak memberikan perhatian serius terhadap hal ini.

Berbagai upaya telah dilakukan warga, mulai dari audiensi ke Pemda Poso, aksi di Kantor Bupati Poso, hingga dialog dengan pihak-pihak terkait.

Meski pernah ada kesepakatan bersama, hingga kini penyelesaian konkret belum juga tercapai.

“Kami warga transmigrasi menuntut agar hak dasar kami sebagai warga transmigrasi dipenuhi, termasuk kepastian administrasi kependudukan serta status lahan,” ujar Yunus, salah seorang perwakilan warga.

Ia menambahkan, dari 100 kepala keluarga, sebagian masih bermukim di antara dua desa karena wilayah transmigrasi belum menjadi desa definitif.

Senada dengan itu, Yeni Sandipu, warga lainnya, mendesak pemerintah untuk membangun fasilitas pendidikan dan kesehatan.

“Kami minta sekolah dan puskesmas dibangun, karena anak-anak kami harus menempuh jarak jauh ke sekolah yang kondisinya pun tidak layak,” ujarnya.

Adapun tuntutan masyarakat transmigrasi secara resmi meliputi:

1. Meminta Wakil Gubernur untuk mengembalikan hak-hak kependataan warga transmigrasi.

2. Mendesak Pemda Poso agar wilayah transmigrasi dijadikan desa definitif.

3. Meminta pembangunan fasilitas umum seperti sekolah, PAUD, dan rumah ibadah.

Masyarakat berharap pemerintah provinsi dan kabupaten segera mengambil langkah konkret dalam penyelesaian persoalan ini, demi terpenuhinya hak dasar mereka sebagai warga negara. Sumber tim media patner Gubernur Sulteng Berani. (*)

Loading

banner 728x250