PALU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menahan Amuri Mohammad, ST, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai, Selasa, 22/4/2025 pukul 20.00 Wita.
Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Laode Abd Sofyan mengatakan, Amuri ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah tahun anggaran 2021 sebesar Rp8,7 Miliar.
Penahanan dilakukan pada Selasa malam, 22 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wita.
Amuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran sebesar Rp8.711.125.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,6 miliar. Atas dasar itu, Kejati Sulteng menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025.
Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.
Proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah yang menjadi objek perkara ini merupakan bagian dari upaya peningkatan infrastruktur sanitasi di Kabupaten Banggai. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Laode Abd. Sofyan menyatakan, penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.
“Penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini,” ujar Laode. (*)