Berita  

DKPP Akan Gelar Sidang Putusan Dugaan Asusila Anggota Panwaslih Aceh Singkil

ACEH SINGKIL— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan terkait asusila dengan teradu anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Mugi Alia Pinem (MAP). Rencananya, sidang akan digelar senin mendatang.

“Benar, sesuai dengan Surat Panggilan yang kami terima hari ini, sidang pembacaan Putusan DKPP akan dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin 14 April 2025 sekira pukul 10:00 WIB,” Kata Kuasa Hukum Pengadu Muhammad Rifai Manik saat dikonfirmasi Jum’at (11/04/2025).

Dalam kesempatan itu, Rifai mengajak kepada seluruh rekan media dan pers untuk mengikuti sidang putusan yang akan digelar secara terbuka.

“Sekaligus pada kesempatan ini, kami mengundang seluruh rekan media untuk dapat mengikuti jalannya persidangan nanti karena akan digelar secara terbuka,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 256-PKE-DKPP/X/2024 secara hibrida di Kantor KIP Provinsi Aceh dan Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025) pukul 09.00 WIB.

Baca Juga :  BLT-DD Tahap I Tahun 2025 Gp. Sungai Pauh Firdaus Cair 3 Bulan

Mugi dilaporkan ke DKPP oleh seorang warga Kabupaten Aceh Singkil berinisial AS melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor LKBH STAISAR.

Lebih lanjut, Pengadu mendalilkan teradu telah melakukan perselingkuhan dengan wanita berinisial SAG serta melakukan pernikahan siri tanpa izin atau sepengetahuan dari isteri sahnya.

“Dalam pemeriksaan sidang terbukti Mugi telah melakukan pemalsuan surat izin dari isteri sahnya inisial SH, dan secara tegas SH menyatakan tidak pernah mengizinkan Mugi menikah lagi serta menegaskan bahwa sebelumnya ia sempat dipaksa menandatangani surat yang telah dipalsukan tersebut,” terang Rifai.

Menurut pihaknya, Mugi diduga telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu yakni melanggar integritas dan profesionalitas serta sumpah/janji jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu atas tindakannya, sehingga mendesak DKPP untuk menjatuhkan sanksi yang tegas.

Baca Juga :  Pemerintah Sintuban Makmur Panggil Pimpinan PT. Delima Makmur untuk Jamin Keamanan Desa

“Materi pengaduan yang diajukan oleh klien kami sudah sangat jelas terkait Mugi sebagai pejabat publik yang melakukan tindakan kekerasan psikis terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Mugi menyembunyikan status perkawinannya untuk mengelabui pasangan sah masing-masing bertujuan membangun relasi diluar perkawinan yang sah bertentangan dengan Hukum Negara,” jelas Rifa’i.

Sebelumnya, putusan DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, sebanyak 15 tokoh yang terdiri dari akademisi, Eks Anggota KPU RI dan Bawaslu RI serta pegiat Pemilu menyampaikan Surat Terbuka kepada DKPP untuk berani memberikan sanksi maksimal kepada penyelenggara pemilu, baik ditingkat daerah maupun pusat, yang menjadi pelaku kekerasan seksual. (Joni)

Loading

banner 728x250