PALU – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati – Sulteng) menjadwalkan pemeriksaan Presiden Direktur PT Astra Agro Lestari, Rabu (11/12/2024).
Pemeriksaan Presidir PT Astra Argo Lestari, Santoso, terkait pencablokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV di desa Era Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulteng oleh anak perusahaannya yakni PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS).
Sehingga menimbulkan kerugian negara dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengalir dari PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS) yang nilainya sekitar Rp, 79 miliyar sesuai hasil audit auditor independen akuntan publik yang digunakan tim penyidik Kejati Sulteng.
Dari catatan dan pantauan media ini, para pimpinan PT.AALI tbk yang telah diperiksa sebelumnya yakni :
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa beberapa petinggi PT Astra Agro Lestari, diantaranya;
Kepala Divisi Finance Holding PT. Astra Daniel Paolo Gultom, Direktur Operasional Arief Catur Irawan, Direktur Keuangan Tingning Sukowignjo tapi meminta penjadwalan ulang, Manejer Operasional Veronica Lusi Herdiyanti, Buntoro Rianto SE.,Ak.,CPA (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT RAS anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari, Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) juga menjabat di PT.ANA dan PT RAS, Doni Yoga Pradana Direktur di PT. SJA, serta Arief Catur Irawan
Direktur Operasional PT Astra Agro Lestari.
Tim penyidik Kejati Sulteng juga telah memeriksa 2 orang dari pihak PTPN XIV yakni, Ryanto Wisnuardhy (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019 – 2021).
dan Suherdi (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021 – 2022).
Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI Daniel Paolo Gultom yang mestinya hadir pada Senin (4/11/2024), tapi belum memenuhi panggilan penyidik, sehingga dijadwalkan kembali pada Kamis (7/11-2024).***