PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu sedang mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan System Penyedia Air Bersih yang diperuntukkan bagi masyarakat Hunian Tetap (Huntap) di kelurahan Tondo Kota Palu, tahun anggaran 2019 pada Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada tahap 2 ini, telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara selanjutnya didalam Tahap 2, JPU telah melaksanakan tahanan kota terhadap kedua Terdakwa dengan pertimbangan :
– Kedua terdakwa beritikad baik telah mengembalikan kerugian negara lebih kurang 1,8 M
-Bahwa kedua terdakwa kooperatif dan bersedia mengikuti proses hukum selanjutnya sampai dengan selesai.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, SH, MH, mengatakan, terhadap kedua terdakwa, Drs. SS dan AH, S.T setelah dilaksanakan tahap 2 dan selanjutnya akan segera dilaksanakan pelimpahan perkara ke pengadilan tipikor Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepada kedua terdakwa juga, telah dilakukan pemasangan alat pengawas elektronik pada bagian pergelangan kaki kedua terdakwa.
Pemasangan Alat Pengawas Elektronik ini dilakukan, penuntut umum telah memperoleh persetujuan tertulis dari terdakwa, serta telah dijelaskan oleh Penuntut Umum di hadapan kedua terdakwa tentang larangan dan sanksi yang harus dilaksanakan selama memakai Alat Pengawas Elektronik tersebut.
Yudi juga menjelaskan, kedua terdakwa juga senantiasa dipantau oleh sistem yang akan memberikan notifikasi kepada operator Alat Pengawas Elektronik dan penuntut umum.
Jika keduanya merusak Alat Pengawas elektronik tersebut atau bepergian keluar kota tanpa sepengetahuan dan seizin dari JPU.
“Kedua terdakwa juga dikenakan wajib lapor kepada JPU sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan,” pungkas Yudi. (*Joem)