banner 728x250
Hukum  

Lagi, PenyidikKejati Sulteng Sita Aset PT. RAS.

PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali melakukan penyitaan terhadap aset PT. RAS (Rimbunan Alam Sentosa) Senin 30/9/2024, pukul 10.00 sampai 17.00 Wita.

Penyitaan terhadap aset PT. RAS berupa :
1 unit bulldozer, 1 unit compactor, 1 unit Motor Grader, 1 unit dump track, 2 unit light truck, 1 unit truck tangki, 1 unit ambulans, 7 unit generator set.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024 tgl 13 agustus 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasipenkum) Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, SH, MH, membenarkan perihal penyitaan aset PT. RAS yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulteng.

“Penyidik Kejati Sulteng telah menyita aset PT. RAS berupa 8 unit kendaraan dan 7 unit generator,” ujar Kasipenkum. (*Joem)

banner 728x250