banner 728x250
News  

Kajati dan Wakajati duduk Bersama Pimpin Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah DR. Bambang Hariyanto didampingi Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Yudi Triadi, SH, MH, memimpin Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif melalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dan Kejaksaan Negeri Donggala diruang vidcom kantor kejati sulteng, Selasa (2/07/2024).

Ekspos dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pinada Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Nanang Soleh, SH, MH.

Sementara itu, diruang vidcom Kejati Sulteng turut hadir Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng Fitrah, SH, MH, Koordinator Mahmuddin, SH, MH, Kepala Seksi Oharda Agus, SH, MH, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Laode Abdul Sofyan.

Berkas perkara yang diajukan dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kali ini dari Kejari Palu ada tiga perkara, yaitu, tersangka atas nama Abdillah Nasir Al-amri melanggar pasal 367 ayat (2) KUHP, Mohammad Fahrul Amir alias Ojo melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dan Faozan alian Ozan melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Pada Kejari Donggala, tersangka atas nama Mohammad Suhud melanggal pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Alasan dilakukannya Permohonan Penghentian Penuntutan bersasarkan Keadilan Restorasi dianggap telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalan Perja pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Jampidum nomor 01/E/EJP/02/2022.

Atas dasar itu, Jampidum menyetujui kedua perkara tersebut untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif. (*JOEM)

error: Content is protected !!
banner 728x250