PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, mengajukan penggantian Rachmansyah Ismail sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Morowali kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI di Jakarta. Surat bernomor 100.1.4.2/625/Ro.Pemotda, yang ditandatangani oleh Gubernur Rusdy Mastura, mengusulkan penarikan Pj Bupati Morowali.
Surat tertanggal 15 Mei 2024 tersebut mencantumkan tiga nama calon Pj Bupati Morowali. Nama-nama yang diajukan antara lain, Dr. Drs. Mulyadin Malik, Kepala Pusat Pelatihan Pegawai ASN pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, M. Sadly Lesnusa, Asisten III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, serta Muhammad Neng, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
Saat dikonfirmasi, Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail, menanggapi penggantian sebagai Pj Bupati Morowali, menegaskan bahwa dirinya siap melaksanakan perintah dan kebijakan dari pimpinan.
“Sebagai bawahan yang loyal, tentu siap melaksanakan perintah dan kebijakan pimpinan,” kata Rachmansyah, Jumat (7/6/2024).
Rachmansyah mengatakan bahwa jika penggantian dirinya sebagai Pj Bupati Morowali itu merupakan keputusan pimpinan, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya.
“Kita sebagai anak buah tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan keputusan pimpinan. Karena itu yang terbaik menurut pimpinan,” tegas mantan Kepala Dinas ESDM Sulteng tersebut.
Rachmansyah menambahkan bahwa keputusan penarikan Pj Bupati Morowali ada di tangan Mendagri.
“Karena Pj Bupati Morowali tidak meminta cuti di luar tanggungan negara (CLTN) tetapi akan langsung mundur sebagai ASN atau pensiun dini,” ujarnya.
Menurut Rachmansyah, tidak akan ada konflik jika dirinya pensiun dini. Namun, jika ia memilih CLTN atau tetap menjalankan tugas saat pendaftaran, barulah akan timbul konflik kepentingan.
“Untuk menghindari konflik kepentingan seperti yang dikhawatirkan beberapa pihak, maka saya akan pensiun dini saat maju dan mendaftar. Kalau saya hanya CLTN dan masih menjalankan tugas saat pendaftaran, itu baru ada konflik kepentingan. Tapi kalau saya mundur dari ASN atau pensiun dini, maka tidak ada konflik kepentingan,” kata Rachmansyah.***